Industri alas kaki nasional tengah menghadapi ancaman serius menyusul kebijakan tarif baru dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Melalui Perintah Eksekutif terbaru, AS akan menerapkan tarif bea masuk tambahan sebesar 10%, yang akan berlaku mulai 5 April 2025. Khusus untuk Indonesia, tarif tambahan mencapai 32%, sehingga total bea masuk produk alas kaki Indonesia ke AS menjadi 42%, efektif 9 April 2025.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap ekspor sepatu nasional.
"AS adalah pasar ekspor alas kaki terbesar bagi Indonesia. Tarif baru ini jelas akan memberikan tekanan besar terhadap daya saing produk kita," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (4/4/2025).